Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama PT Pos Indonesia Cabang Ngawi pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Ngawi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan pengiriman surat panggilan kepada para pihak berperkara. Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., serta seluruh Panitera Muda Pengadilan Agama Ngawi. Selain itu, jajaran PT Pos Indonesia Cabang Ngawi turut hadir untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama pelayanan pengiriman dokumen pengadilan. Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi untuk mengidentifikasi kendala, menyampaikan masukan, serta merumuskan langkah perbaikan demi mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, tertib, dan akuntabel.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah kekosongan petugas loket PT Pos Indonesia di Pengadilan Agama Ngawi setiap hari Rabu akibat adanya pergeseran pegawai yang bertugas di sejumlah instansi, termasuk Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan petugas loket sangat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Pihak PT Pos Indonesia Cabang Ngawi menyampaikan bahwa petugas baru telah tersedia untuk menggantikan petugas sebelumnya yang bertugas di Pengadilan Agama Ngawi. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan agar penggantian petugas yang tidak hadir pada hari Rabu segera ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat aktivitas pelayanan kantor. Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi menyatakan akan kembali menyampaikan arahan kepada petugas terkait agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara rutin dan konsisten.
Dalam pembahasan bersama Panitera Muda Gugatan, sejumlah catatan teknis terkait pengiriman surat panggilan turut menjadi perhatian. Kesalahan penulisan nama pihak dan nomor perkara, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penginputan identitas, dinilai dapat mengakibatkan data tidak terekam dengan benar dalam sistem. Selain itu, surat panggilan diharapkan dikirimkan oleh petugas pengirim surat yang berwenang, sedangkan tagihan biaya pengiriman dari PT Pos Indonesia diminta untuk direkap dan disampaikan secara berkala. Pihak Pengadilan Agama Ngawi mengharapkan agar tagihan tersebut dikirimkan setiap hari atau paling lambat setiap tiga hari sekali guna mendukung ketertiban administrasi dan pengawasan biaya. Ketepatan waktu pengiriman juga menjadi hal penting, mengingat surat panggilan sidang harus sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan paling lambat tiga hari sebelum persidangan dilaksanakan. Di samping itu, pengisian relaas panggilan harus memuat keterangan yang jelas mengenai pihak yang menerima surat, termasuk hasil pelacakan apabila rumah pihak yang dituju dalam keadaan kosong, sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum menyampaikan masukan mengenai penempatan meterai pada dokumen yang menggunakan kertas berukuran F4 agar tidak diletakkan terlalu dekat dengan bagian bawah kertas. Hal tersebut perlu diperhatikan untuk menjaga ketepatan tata letak dan kerapian dokumen administrasi. Selain itu, turut dibahas tindak lanjut mengenai nafkah titipan yang sebelumnya telah menjadi perhatian dalam koordinasi antara kedua pihak. Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi menyampaikan komitmennya untuk melakukan sosialisasi ulang kepada petugas input terkait ketepatan penulisan identitas dan nomor perkara. Pihak PT Pos juga menyatakan bahwa tagihan biaya akan dikirimkan setiap hari, penempatan meterai akan kembali disosialisasikan kepada petugas, serta ketentuan mengenai batas waktu penerimaan surat panggilan akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan layanan. Evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus meminimalkan kesalahan teknis yang berpotensi mengganggu kelancaran administrasi perkara.

Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan kerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan petugas loket, ketepatan pengiriman surat panggilan, serta kelengkapan informasi dalam pelaporan hasil pengiriman melalui sistem pelacakan (tracking). Menurutnya, keterangan mengenai kondisi rumah yang kosong atau pihak yang menerima surat harus dicatat secara jelas agar pengadilan dapat menentukan langkah selanjutnya secara tepat. Evaluasi tersebut bukan sekadar untuk mengidentifikasi kekurangan, melainkan juga menjadi upaya bersama dalam menjaga mutu pelayanan publik. “Secara garis besar pelayanan sudah bagus, namun tetap diperlukan perbaikan dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” demikian pesan yang ditekankan dalam rapat tersebut.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Ngawi dan PT Pos Indonesia Cabang Ngawi berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kedisiplinan petugas, serta memperbaiki ketepatan dan ketertiban administrasi pengiriman surat. Hasil evaluasi diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak sesuai dengan tanggung jawabnya. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan evaluasi secara berkala, berbagai kendala teknis diharapkan dapat diminimalkan sehingga tidak menghambat proses persidangan maupun pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pengadilan Agama Ngawi berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi