Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Hakim PA Ngawi Ikuti Ujian Wawancara Fit and Proper Test Calon Wakil Ketua PA Kelas IB Secara Virtual

Hakim Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., mengikuti ujian wawancara fit and proper test secara virtual sebagai salah satu tahapan seleksi calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ujian dilaksanakan selama dua hari, Senin–Selasa, 10–11 Agustus 2026, dengan memanfaatkan aplikasi Zoom. Sapuan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Pelaksanaan secara virtual memungkinkan peserta mengikuti proses seleksi secara efektif tanpa mengurangi substansi dan standar penilaian yang telah ditetapkan.

Ujian wawancara ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses fit and proper test bagi calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Dalam pelaksanaannya, peserta diuji mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan kompetensi teknis, wawasan kepemimpinan, serta kemampuan manajerial dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan agama. Materi yang diberikan mencakup pengetahuan dan pemahaman terhadap kebijakan pembinaan administrasi peradilan agama. Selain itu, peserta juga mengikuti ujian penguasaan Kitab Kuning sebagai salah satu bagian dari kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan peradilan agama. Seluruh materi tersebut dirancang untuk mengukur kesiapan peserta dalam menjalankan amanah jabatan pimpinan pada satuan kerja Pengadilan Agama Kelas IB.

Pada sesi berikutnya, peserta diuji mengenai visi, misi, dan kebijakan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Materi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami arah kebijakan dan program pembinaan peradilan agama serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. Peserta juga mendapatkan materi mengenai manajemen pengawasan peradilan yang berkaitan dengan upaya menjaga integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan peradilan. Penguasaan terhadap hukum formil peradilan agama turut menjadi bagian dari ujian, meliputi hukum acara perdata, gugatan sederhana, dan jinayat. Dengan cakupan materi tersebut, wawancara tidak hanya menilai kemampuan peserta dari sisi pengetahuan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap tata kelola dan pembinaan lembaga peradilan.

Hakim Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., mengikuti ujian wawancara fit and proper test secara virtual sebagai salah satu tahapan seleksi calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ujian dilaksanakan selama dua hari, Senin–Selasa, 10–11 Agustus 2026, dengan memanfaatkan aplikasi Zoom. Sapuan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Pelaksanaan secara virtual memungkinkan peserta mengikuti proses seleksi secara efektif tanpa mengurangi substansi dan standar penilaian yang telah ditetapkan.  Ujian wawancara ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses fit and proper test bagi calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Dalam pelaksanaannya, peserta diuji mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan kompetensi teknis, wawasan kepemimpinan, serta kemampuan manajerial dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan agama. Materi yang diberikan mencakup pengetahuan dan pemahaman terhadap kebijakan pembinaan administrasi peradilan agama. Selain itu, peserta juga mengikuti ujian penguasaan Kitab Kuning sebagai salah satu bagian dari kompetensi yang dibutuhkan dalam lingkungan peradilan agama. Seluruh materi tersebut dirancang untuk mengukur kesiapan peserta dalam menjalankan amanah jabatan pimpinan pada satuan kerja Pengadilan Agama Kelas IB.  Pada sesi berikutnya, peserta diuji mengenai visi, misi, dan kebijakan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Materi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami arah kebijakan dan program pembinaan peradilan agama serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. Peserta juga mendapatkan materi mengenai manajemen pengawasan peradilan yang berkaitan dengan upaya menjaga integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan peradilan. Penguasaan terhadap hukum formil peradilan agama turut menjadi bagian dari ujian, meliputi hukum acara perdata, gugatan sederhana, dan jinayat. Dengan cakupan materi tersebut, wawancara tidak hanya menilai kemampuan peserta dari sisi pengetahuan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap tata kelola dan pembinaan lembaga peradilan.  Selain hukum formil, materi ujian juga mencakup hukum materiil peradilan agama. Bidang yang diujikan meliputi perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, zakat, sodaqoh, serta ekonomi syariah. Penguasaan terhadap berbagai bidang hukum tersebut menjadi penting karena perkara yang ditangani Pengadilan Agama memiliki karakteristik dan cakupan yang beragam. Peserta dituntut mampu memahami ketentuan hukum materiil sekaligus menerapkannya dalam penyelesaian perkara secara tepat dan berkeadilan. Kemampuan tersebut diharapkan dapat menunjang terwujudnya putusan yang berkualitas serta pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada pencari keadilan.  Materi lainnya yang turut diujikan adalah manajemen pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) peradilan agama. Selain itu, peserta juga diuji mengenai manajemen umum dan keuangan peradilan agama sebagai bagian dari kompetensi manajerial yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan satuan kerja. Aspek manajemen SDM berkaitan dengan kemampuan membina aparatur agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Sementara itu, pemahaman mengenai manajemen umum dan keuangan diperlukan untuk memastikan pengelolaan organisasi berjalan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa seorang calon pimpinan peradilan tidak hanya dituntut menguasai aspek yuridis, tetapi juga harus memiliki kemampuan mengelola organisasi secara menyeluruh.  Keikutsertaan Sapuan, S.H.I., M.H., dalam ujian wawancara fit and proper test ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan kompetensi aparatur peradilan agama. Pelaksanaan ujian selama dua hari, 10–11 Agustus 2026, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kapasitas dan kesiapan setiap peserta untuk mengemban tugas sebagai calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan mengikuti proses ujian secara virtual melalui Zoom dengan mempersiapkan diri terhadap seluruh materi yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Pada akhirnya, proses seleksi ini diharapkan menghasilkan calon pimpinan yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, serta kemampuan manajerial yang kuat.  “Jabatan pimpinan peradilan bukan sekadar amanah kedinasan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.”  Dengan mengikuti rangkaian fit and proper test secara sungguh-sungguh, peserta diharapkan mampu menunjukkan kapasitas terbaiknya serta kesiapan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari pimpinan Pengadilan Agama Kelas IB. Proses seleksi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan terpilihnya aparatur peradilan yang kompeten dan berintegritas. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan lembaga peradilan yang modern, profesional, serta berorientasi pada keadilan.

Selain hukum formil, materi ujian juga mencakup hukum materiil peradilan agama. Bidang yang diujikan meliputi perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, zakat, sodaqoh, serta ekonomi syariah. Penguasaan terhadap berbagai bidang hukum tersebut menjadi penting karena perkara yang ditangani Pengadilan Agama memiliki karakteristik dan cakupan yang beragam. Peserta dituntut mampu memahami ketentuan hukum materiil sekaligus menerapkannya dalam penyelesaian perkara secara tepat dan berkeadilan. Kemampuan tersebut diharapkan dapat menunjang terwujudnya putusan yang berkualitas serta pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada pencari keadilan.

Materi lainnya yang turut diujikan adalah manajemen pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) peradilan agama. Selain itu, peserta juga diuji mengenai manajemen umum dan keuangan peradilan agama sebagai bagian dari kompetensi manajerial yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan satuan kerja. Aspek manajemen SDM berkaitan dengan kemampuan membina aparatur agar bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Sementara itu, pemahaman mengenai manajemen umum dan keuangan diperlukan untuk memastikan pengelolaan organisasi berjalan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel. Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa seorang calon pimpinan peradilan tidak hanya dituntut menguasai aspek yuridis, tetapi juga harus memiliki kemampuan mengelola organisasi secara menyeluruh.

Keikutsertaan Sapuan, S.H.I., M.H., dalam ujian wawancara fit and proper test ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan kompetensi aparatur peradilan agama. Pelaksanaan ujian selama dua hari, 10–11 Agustus 2026, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kapasitas dan kesiapan setiap peserta untuk mengemban tugas sebagai calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB. Dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi, Sapuan mengikuti proses ujian secara virtual melalui Zoom dengan mempersiapkan diri terhadap seluruh materi yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Pada akhirnya, proses seleksi ini diharapkan menghasilkan calon pimpinan yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalitas, serta kemampuan manajerial yang kuat.

“Jabatan pimpinan peradilan bukan sekadar amanah kedinasan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.”

Dengan mengikuti rangkaian fit and proper test secara sungguh-sungguh, peserta diharapkan mampu menunjukkan kapasitas terbaiknya serta kesiapan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari pimpinan Pengadilan Agama Kelas IB. Proses seleksi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan terpilihnya aparatur peradilan yang kompeten dan berintegritas. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan peradilan agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan lembaga peradilan yang modern, profesional, serta berorientasi pada keadilan.

  • Hits: 20

Visitor :

Today: 9
Yesterday: 42
This Week: 410
Last Week: 523
This Month: 850
Last Month: 2,034
This Year: 23,940
Last Year: 20,315
Total: 44,255
Indonesia 68.0% Indonesia
United States of America 12.2% United States of America
Singapore 4.1% Singapore
China 3.6% China
Hong Kong 2.2% Hong Kong

Total:

102

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. 0351-745336

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X