Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui kegiatan tersebut, seluruh satuan kerja diharapkan mampu menyusun usulan kebutuhan barang secara tepat berdasarkan perencanaan yang terukur. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi Benny Hardiyanto, S.H., Kepala Subbagian Umum dan Keuangan M. Luthfi Hapsoro, S.H., serta Staf Umum dan Keuangan Ariyanto Saputro, A.Md. Kehadiran unsur pengelola administrasi dan Barang Milik Negara menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman mengenai tahapan pengajuan usulan RKBMN, persyaratan administrasi, serta penyusunan dokumen pendukung. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta dari seluruh satuan kerja.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa RKBMN merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan prioritas anggaran. Penyusunan usulan yang tepat akan mendukung optimalisasi penggunaan aset negara sekaligus menghindari pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan. Narasumber juga menjelaskan petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan usulan, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh unit terkait. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan Barang Milik Negara yang baik. Dengan demikian, setiap usulan yang diajukan diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja satuan kerja secara efektif dan berkelanjutan.
Bagi Pengadilan Agama Ngawi, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara secara lebih sistematis dan akurat. Perencanaan yang baik akan menjadi dasar dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan. Selain itu, penyusunan RKBMN yang sesuai ketentuan juga merupakan bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Melalui pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan petunjuk teknis secara optimal di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan aset negara yang profesional.

Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., menyampaikan bahwa perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan nyata organisasi. Menurutnya, penyusunan RKBMN yang berkualitas akan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Perencanaan yang baik merupakan langkah awal menuju pengelolaan aset negara yang akuntabel, efisien, dan mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin profesional," ujarnya. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan seluruh hasil sosialisasi dapat diimplementasikan secara konsisten demi mendukung tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan berdaya guna.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi