Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Ngawi – Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan sebagai bagian dari proses pembuktian di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim yang menangani perkara, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Muh Yusuf, S.H.I., M.H., dan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H., didampingi panitera pengganti serta jurusita Pengadilan Agama Ngawi. Pemeriksaan setempat dilakukan pada hari Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan A. Yani Kabupaten Ngawi sesuai objek sengketa untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi, letak, batas, dan keadaan objek yang menjadi pokok perkara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya majelis hakim dalam memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan mendatangi lokasi objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara kewarisan. Selama kegiatan berlangsung, majelis hakim melakukan pencocokan antara data yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Panitera pengganti bertugas mencatat seluruh hasil pemeriksaan sebagai bagian dari administrasi persidangan, sedangkan jurusita membantu memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum acara. Kehadiran para pihak maupun pihak terkait dalam pemeriksaan setempat turut memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas objek yang disengketakan.
Melalui pemeriksaan setempat, majelis hakim dapat memperoleh keyakinan yang lebih utuh terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam perkara kewarisan. Hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Majelis hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting dalam proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak, termasuk perkara kewarisan. Dengan melihat langsung kondisi objek sengketa, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, independen, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengadilan Agama Ngawi terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. "Pemeriksaan setempat bukan sekadar memenuhi tahapan persidangan, melainkan wujud komitmen pengadilan untuk memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta yang benar, sehingga mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan," demikian pesan yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi