Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Pengadilan Agama (PA) Magetan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan melalui kegiatan studi banding ke Pengadilan Agama Ngawi pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Ngawi ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai implementasi digitalisasi administrasi perkara. Studi banding tersebut dihadiri langsung oleh Panitera PA Magetan, Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., bersama para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Pranata Komputer. Sementara itu, rombongan disambut oleh Panitera PA Ngawi, Tamaji, S.Ag., M.H., didampingi seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti PA Ngawi. Kegiatan ini menjadi langkah nyata kedua satuan kerja dalam memperkuat sinergi demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Panitera PA Ngawi, Tamaji, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh PA Magetan sebagai bentuk kolaborasi antarsatuan kerja di lingkungan peradilan agama. Ia menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia serta tata kelola administrasi yang baik. Menurutnya, forum studi banding menjadi media yang efektif untuk bertukar pengalaman, mencari solusi atas berbagai tantangan, sekaligus memperkuat kerja sama antar-pengadilan. Seluruh peserta juga diajak untuk berdiskusi secara terbuka mengenai praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di masing-masing satuan kerja. Suasana diskusi berlangsung hangat dan interaktif dengan semangat saling berbagi demi kemajuan pelayanan publik.
Fokus utama pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah prosedur penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ditinjau dari berbagai aspek penting. Para peserta mendalami mekanisme penerapan TTE dari sisi keamanan sistem, kemudahan penggunaan, proses validasi dokumen elektronik, hingga kendala yang masih dijumpai dalam sistem penyimpanan data digital. Selain itu, diskusi juga membahas secara rinci teknis pelaksanaan TTE pada dokumen perkara beserta langkah-langkah membangun sistem tata kelola naskah digital perkara yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Berbagai pengalaman implementasi yang telah dijalankan oleh PA Ngawi menjadi referensi berharga bagi PA Magetan dalam menyusun strategi penerapan digitalisasi yang lebih optimal. Pengetahuan teknis maupun manajerial yang diperoleh dalam forum tersebut dinilai sangat penting untuk meminimalkan hambatan saat implementasi di lingkungan PA Magetan.
Panitera PA Magetan, Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa hasil studi banding ini akan menjadi bekal dalam mempercepat penguatan sistem administrasi perkara berbasis elektronik di PA Magetan. Ia menilai bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh keseragaman prosedur, keamanan data, serta kompetensi aparatur yang mengoperasikannya. Seluruh peserta dari PA Magetan juga aktif mengajukan berbagai pertanyaan teknis mengenai pengelolaan dokumen digital, penerapan TTE, hingga mekanisme pengamanan arsip elektronik. Melalui diskusi tersebut, diperoleh berbagai masukan yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan dan kondisi satuan kerja. Hasil studi banding ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Digitalisasi bukan sekadar mengubah dokumen dari bentuk kertas menjadi elektronik, tetapi merupakan upaya membangun budaya kerja yang lebih cepat, aman, dan akuntabel demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," menjadi pesan yang mengemuka dalam kegiatan tersebut. Studi banding antara PA Magetan dan PA Ngawi sekaligus mempertegas pentingnya sinergi antar-satuan kerja dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik, kedua institusi berharap mampu meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, PA Magetan optimistis implementasi digitalisasi, khususnya penerapan Tanda Tangan Elektronik, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan maupun aparatur peradilan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi