Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Kegiatan penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama antara Polres Ngawi dengan Pengadilan Agama Ngawi dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di Polres Ngawi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat. Dari pihak Pengadilan Agama Ngawi hadir Benny Hardiyanto, S.H. selaku Sekretaris PA Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. selaku Plh. Panitera PA Ngawi, serta Kartika Dwi Ajeng, S.H. selaku Staf Panitera Muda Hukum. Pertemuan berlangsung dengan suasana koordinatif dan penuh semangat kolaborasi dalam membahas ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan kedua lembaga. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Dalam pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan mekanisme pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, turut dibahas mengenai pelaksanaan putusan atas pembebanan dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian agar dapat terlaksana secara optimal dan memberikan kepastian hukum. Tidak hanya itu, aspek pengamanan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi Kelas IA juga menjadi salah satu poin penting dalam rancangan kerja sama tersebut. Melalui koordinasi yang baik antara kedua instansi, diharapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan profesional. Pembahasan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bagian dari upaya membangun koordinasi yang lebih efektif antara Pengadilan Agama Ngawi dan Polres Ngawi. Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. “Kerja sama yang baik antar lembaga akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Polres Ngawi dan Pengadilan Agama Ngawi semakin solid dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antarinstansi. Dengan adanya kerja sama tersebut, proses pelayanan hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengamanan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi Kelas IA diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi