Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Pengadilan Agama menggelar kegiatan sidang keliling di Gedung Pertemuan Solo Resto, Kecamatan Widodaren, pada Jum'at 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat guna mempermudah akses pencari keadilan, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dalam sidang keliling tersebut, tercatat sebanyak 12 perkara disidangkan hari ini dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang keliling ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Yusuf, S.H.I., M.H. Selain itu, turut hadir Hakim Mediator Sapuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti Ahmad Zamroni, S.H., Jurusita Pengganti Nur Fitriyan Syah, S.H., Kasubbag Umum dan Keuangan M. Luthfi Hapsoro, S.H., serta beberapa staf pengadilan yang membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kehadiran seluruh tim tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat secara optimal.
Pelaksanaan sidang keliling dilakukan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Widodaren dan sekitarnya. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh maupun mengeluarkan biaya tambahan untuk menghadiri persidangan. Langkah ini menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya.
\

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Majelis hakim memeriksa setiap perkara secara profesional dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka. Selain melaksanakan sidang, para petugas pengadilan juga memberikan arahan kepada masyarakat terkait tata cara persidangan dan pentingnya penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. Hakim Mediator Sapuan, S.H.I., M.H., turut mengupayakan mediasi terhadap perkara-perkara yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan demi terciptanya solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Kegiatan sidang keliling ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu dan mempermudah proses pencarian keadilan. Selain memberikan pelayanan hukum secara langsung, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum yang merata kepada masyarakat di daerah. Majelis hakim, panitera, jurusita, hingga staf pengadilan bekerja sama memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan efektif dan efisien. Sebanyak 12 perkara yang disidangkan pada hari tersebut dapat dilaksanakan sesuai jadwal dengan suasana yang kondusif. Pengadilan Agama berharap kegiatan sidang keliling dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. “Melalui sidang keliling, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Muh Yusuf, S.H.I., M.H. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan semakin meningkat dan kebutuhan hukum masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi