Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

Penguatan KERISPADUKA Jadi Langkah Awal Digitalisasi Layanan Data Kependudukan Pasca Cerai

Rapat Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik Kerjasama Integrasi Sistem Peradilan dan Administrasi Kependudukan (KERISPADUKA) digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama Ngawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi, serta KUA Kabupaten Ngawi. Rapat ini bertujuan untuk mengembangkan inovasi layanan publik berbasis digital yang terintegrasi antarinstansi. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan staf terkait yang berperan dalam penguatan sistem administrasi kependudukan dan layanan pasca perkara di lingkungan peradilan agama. Rapat dibuka secara langsung oleh Plh Panitera Pengadilan Agama Ngawi, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Santoso, beserta jajaran staf Disdukcapil. Dari Kementerian Agama, hadir Kepala KUA Kecamatan Geneng, Ansori, S.Ag., M.H., bersama jajaran, serta staf kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi.

KERISPADUKA 4 MEI 2026Dalam rapat tersebut dibahas pengembangan KERISPADUKA yang sebelumnya merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Ngawi dan Disdukcapil, kini akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi serta dirancang berbasis aplikasi digital. Pengembangan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait data pasca perceraian. Dari sisi teknis, Disdukcapil menyampaikan bahwa sistem jaringan yang digunakan bersifat privat, bukan publik, sehingga memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi terhadap potensi peretasan data. Selain itu, seluruh dokumen dalam database diwajibkan terenkripsi guna menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.

Lebih lanjut, layanan yang selama ini dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Ngawi masih terbatas pada penerbitan Kartu Keluarga (KK). Padahal, dalam praktiknya, layanan pasca perceraian juga mencakup pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun demikian, proses penerbitan KTP menghadapi kendala teknis, di antaranya kewajiban penarikan KTP lama serta kebutuhan verifikasi biometrik berupa sidik jari untuk aktivasi KTP baru, yang menyulitkan jika dilakukan melalui mekanisme pengiriman. Selain itu, dari pihak Kementerian Agama disampaikan bahwa proses unggah dokumen buku nikah sering terkendala ukuran file yang besar dan jumlah data pernikahan yang sangat banyak, sehingga memerlukan penyesuaian sistem. Kementerian Agama juga mengusulkan adanya fitur verifikasi keabsahan akta cerai, khususnya untuk dokumen yang belum dilengkapi kode batang (barcode). Sebagai bahan perbandingan, disampaikan pula inovasi di Jawa Tengah berupa sistem Cerkrek yang memungkinkan pencarian data pernikahan, sehingga KERISPADUKA diharapkan dapat dikembangkan menjadi basis data serupa, meskipun dengan akses informasi yang terbatas. Diskusi juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas instansi, perlunya sinkronisasi format dokumen digital, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem berbasis aplikasi tersebut agar implementasi berjalan optimal dan berkelanjutan.

Menutup rapat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan pesan bahwa, “Ini merupakan langkah awal untuk digitalisasi, dan saat ini masih dalam tahap draft awal. Terkait dengan pemblokiran data kependudukan, hal tersebut berkaitan dengan persetujuan Bupati. Adapun mengenai payung hukum, di Surabaya telah menggunakan mekanisme nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi, sehingga ke depan diperlukan dukungan dari Bupati Ngawi. Untuk tindak lanjut, akan dilakukan diskusi lanjutan dengan Kepala Dinas terkait, khususnya dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.” Rapat ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis digital di Kabupaten Ngawi.

  • Hits: 33

Visitor :

Today: 471
Yesterday: 486
This Week: 1,043
Last Week: 660
This Month: 1,925
Last Month: 3,547
This Year: 11,746
Last Year: 20,315
Total: 32,061
Indonesia 75.8% Indonesia
United States of America 6.5% United States of America
Singapore 4.7% Singapore
China 3.4% China
Hong Kong 2.8% Hong Kong

Total:

76

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X