Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Podcast “Ngobras (Ngobrol Santai)” kembali hadir melalui siaran bersama Radio Suara Ngawi FM pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di studio Radio Suara Ngawi FM dengan suasana santai namun penuh edukasi. Program ini menghadirkan Henti Ludiyana sebagai host yang memandu jalannya diskusi. Narasumber pada episode kali ini adalah hakim dari Pengadilan Agama Ngawi, yaitu Sapuan, S.H.I., M.H. Podcast ini mengangkat tema perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas. Selain itu, podcast ini juga menjadi sarana literasi hukum yang mudah dipahami publik.
Dalam kesempatan tersebut, podcast membahas secara mendalam mengenai bentuk-bentuk KDRT yang sering terjadi di masyarakat. Narasumber menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik semata. Kekerasan psikologis juga termasuk dalam kategori KDRT yang sering tidak disadari korban. Selain itu, penelantaran dalam rumah tangga juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Banyak masyarakat masih menganggap KDRT hanya sebatas luka fisik yang terlihat. Padahal, dampak psikologis dapat jauh lebih berat dan berkepanjangan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar sangat diperlukan agar korban dapat memperoleh perlindungan hukum.
Podcast ini juga menyoroti peran lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Sapuan, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia telah menyediakan payung hukum yang jelas. Korban memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan dari negara. Selain itu, proses hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Edukasi hukum seperti ini dinilai penting agar masyarakat tidak takut untuk mencari keadilan. Peran pengadilan juga tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan edukasi preventif. Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan rumah tangga yang lebih aman.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung cukup panjang, narasumber menjelaskan bahwa KDRT sering kali terjadi karena kurangnya komunikasi dalam rumah tangga. Ia menekankan bahwa kekerasan tidak selalu terlihat secara kasat mata, tetapi bisa berupa tekanan mental yang terus-menerus. Menurutnya, korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan psikologis. Ia juga menyampaikan bahwa penelantaran ekonomi merupakan bentuk KDRT yang sering terjadi namun jarang dilaporkan. Selain itu, ia menjelaskan pentingnya keberanian korban untuk berbicara dan mencari bantuan hukum. Narasumber juga menegaskan bahwa masyarakat harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia mengingatkan bahwa diam terhadap KDRT sama dengan membiarkan ketidakadilan terus terjadi.
Podcast Ngobras ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari pendengar yang disampaikan melalui media sosial. Henti Ludiyana sebagai host berhasil menghidupkan suasana diskusi menjadi lebih komunikatif dan mudah dipahami. Banyak pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur pelaporan KDRT di pengadilan. Narasumber memberikan penjelasan yang rinci dan mudah dipahami oleh masyarakat awam. Diskusi juga menyentuh aspek perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum. Selain itu, dibahas pula mekanisme mediasi dalam perkara rumah tangga. Semua penjelasan tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai proses hukum yang berlaku.
Kegiatan podcast ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT. Edukasi hukum melalui media radio dianggap efektif karena mudah diakses oleh berbagai kalangan. Selain itu, program ini juga memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan media publik. Masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan. Program ini juga menjadi bentuk komitmen dalam memberikan layanan informasi hukum yang transparan.
Sebagai penutup, Sapuan, S.H.I., M.H. menyampaikan pesan penting, “KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi setiap tindakan yang merampas rasa aman dalam rumah tangga harus dihentikan dan dilawan dengan hukum.” Pesan ini menjadi pengingat bahwa setiap individu berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi