Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 14 April 2026 — Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Strategi Kebijakan Kumdil menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Pengadilan Agama Ngawi secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Ngawi dengan melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur peradilan. FGD ini membahas perubahan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Topik tersebut dipilih sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan agar lebih adaptif, transparan, dan berbasis kinerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., serta para Panitera Muda yakni Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Khoirurrozi, S.Sy., dan Mokhammad Imron, S.H. Turut hadir pula Panitera Pengganti Nurunnisaul Jannah, S.H. dan Sutji Eny Lestari, S.H., serta jajaran jurusita yang terdiri dari Moh Muclis Nurhadi, Nur Fitriyan Syah, S.H., Yanti Muslikah, A.Md., dan Rizki Diah Emelia, A.Md.
Secara umum, tujuan pelaksanaan FGD ini adalah untuk menghimpun masukan dari satuan kerja di daerah terkait implementasi dan dampak perubahan kebijakan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum komunikasi dua arah antara pembuat kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksana teknis di lapangan. Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta menyampaikan pandangan mengenai pentingnya sistem promosi dan mutasi yang objektif dan berkeadilan. Beberapa peserta juga menyoroti perlunya indikator penilaian yang jelas, transparan, dan terukur agar dapat meningkatkan motivasi kerja serta profesionalisme aparatur kepaniteraan.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme, di mana seluruh peserta mengikuti jalannya diskusi sejak awal hingga akhir dengan serius, memperhatikan setiap pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber, mencermati setiap poin perubahan kebijakan yang dijelaskan, memberikan tanggapan secara aktif sesuai dengan pengalaman di satuan kerja masing-masing, berdiskusi secara konstruktif dengan tetap menjaga etika komunikasi, memanfaatkan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terhadap substansi perubahan SK KMA, serta mencatat berbagai hal penting sebagai bahan tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap arah kebijakan Mahkamah Agung, khususnya terkait tata kelola jabatan kepaniteraan. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi perubahan tersebut.
Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pusat dan daerah dalam implementasi perubahan SK KMA tentang pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. “Perubahan kebijakan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar salah satu peserta dalam forum tersebut.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi