![intan 1 april 2026]()
Ngawi, 1 April 2026 — Pengadilan Agama (PA) Ngawi menyelenggarakan sosialisasi prosedur pengambilan Akta Cerai Elektronik (EAC) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Multimedia Center PA Ngawi dan dihadiri oleh seluruh pegawai pengadilan. Sosialisasi ini dipandu oleh CPNS Intan Purbo Laras, A.Md., yang menjelaskan secara rinci mekanisme pengambilan EAC. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai agar proses administrasi pasca-perceraian berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan. Dengan penerapan EAC, masyarakat dapat memperoleh akta cerai secara elektronik tanpa harus melalui prosedur manual yang panjang.
Dalam sesi inti, CPNS Intan Purbo Laras menjelaskan langkah-langkah teknis pengambilan EAC, mulai dari pendaftaran elektronik, verifikasi data, hingga pengambilan dokumen di PA Ngawi. Ia juga memberikan simulasi penggunaan sistem EAC agar pegawai dapat memahami secara langsung prosedur yang harus dijalankan. Peserta diberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dokumen dan tata cara memastikan data akta cerai tercatat dengan benar di sistem elektronik. Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, dengan pegawai aktif mencoba sistem dan mengajukan pertanyaan untuk memastikan penerapan EAC berjalan lancar.
![]()
Sosialisasi EAC ini dibuat dengan video AI agar dapat dipahami dengan mudah. kemudian video terbut di upload di media sosial dan di tayangkan di monitor TV ruang tunggu perkara. Acara ditutup dengan penekanan pentingnya profesionalisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ketua PA Ngawi menyampaikan pesan kepada seluruh pegawai: “Pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan adalah cerminan integritas kita sebagai abdi hukum, serta wujud nyata komitmen kita untuk mempermudah hak masyarakat.” Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, PA Ngawi berharap seluruh pegawai siap menerapkan prosedur EAC dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih modern dan efisien.