Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Kamis, 6 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Solo Resto yang beralamat di Jalan Ngrambe–Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang datang sejak pagi hari untuk mengikuti proses persidangan.

Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin oleh Bu Ulfi selaku hakim sidang, dengan didampingi Bu Lusi sebagai hakim mediator. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar berkat dukungan petugas lainnya, yakni Pak Rozi sebagai panitera sidang dan Pak Sidiq sebagai operator. Selain itu, Bu Fitri bertugas sebagai kasir, Pak Luthfi menangani perlengkapan, Pak Budi sebagai petugas dokumentasi, serta Pak Sugeng yang bertugas sebagai sopir sekaligus petugas sidang keliling. Seluruh petugas menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kehadiran tim yang lengkap ini menjadi faktor penting dalam kelancaran kegiatan sidang keliling tersebut.
Sidang keliling dilaksanakan sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada para pencari keadilan. Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Selain itu, sidang keliling juga menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan mendatangi langsung wilayah masyarakat, pengadilan diharapkan semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan hukum warga.

Bu Ulfi selaku hakim sidang menyampaikan pesan agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan sidang keliling ini. “Sidang keliling merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap layanan ini dapat membantu dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya. Kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah lain, sehingga pelayanan hukum yang adil dan merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi