Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Riyadh – Hakim Pengadilan Agama (PA) Ngawi, Sapuan, S.H.I., M.H., menjadi salah satu peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ekonomi Syariah Hakim Peradilan Agama Indonesia Angkatan VII Tahun 2026 yang resmi dibuka pada Senin, 2 Februari 2026, di Kampus Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Diklat ini diikuti oleh 32 hakim peradilan agama dari seluruh Indonesia dan merupakan program pengembangan kompetensi yang bersifat terbatas dan selektif. Peserta yang mengikuti pelatihan ini merupakan hakim-hakim terpilih yang telah melalui serangkaian tahapan seleksi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang bekerjasama dengan Tim Penguji dari Ma’had Ali Lil Qodho, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud yang meliputi seleksi administrasi, penilaian tahap pertama dan tahap akhir melalui wawancara Bahasa Arab.

Kegiatan pembukaan Diklat diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Prof. Dr. Abdullah bin Salim Al-Mihmadi, selaku pejabat Ma’had ‘Ali lil Qadha, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, yang secara resmi membuka Diklat Ekonomi Syariah Angkatan VII Tahun 2026. Diklat Ekonomi Syariah ini diselenggarakan sebagai bagian dari kerja sama internasional di bidang peradilan antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim, khususnya dalam penanganan perkara ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.

Sebagai salah satu peserta, Sapuan menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam program ini menjadi kesempatan penting untuk memperdalam pemahaman serta memperluas perspektif mengenai praktik peradilan ekonomi syariah. “Program ini memberikan ruang pembelajaran yang sangat bernilai, terutama dalam memperkaya wawasan dan memperkuat kompetensi hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah,” ujarnya. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan materi perdana yang disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Aziz Nasser A. Al-Tamimi, dengan pembahasan meliputi adab dan integritas hakim, etika persidangan dan pemeriksaan perkara, serta penerapan kaidah-kaidah peradilan yang bersumber dari Risalah Umar bin Khattab r.a. kepada Abu Musa Al-Asy’ari.

Melalui keikutsertaan dalam diklat ini, diharapkan hakim Pengadilan Agama Ngawi dapat mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas yudisial, khususnya dalam penanganan perkara ekonomi syariah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas. (Humas Pengadilan Agama Ngawi)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi