Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 21 Januari 2026 - Dalam rangka memperingati Milad ke-144, Pengadilan Agama Ngawi menyelenggarakan kegiatan isbat nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paron. Kegiatan isbat nikah digelar pada Rabu pagi (21/1/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Sidang Isbat Nikah Terpadu digelar kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL), Kementerian Agama Ngawi, serta Baznas Kabupaten Ngawi.


Kegiatan isbat nikah tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan dihadiri pula Ketua Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, Kepala Kejaksaaan Negeri Ngawi B. Hermanto, Kepala Dispendukcapil Noor Hasan Muntaha, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi Moh. Ersat, Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi Samsul Hadi, Kasi Bimas Islam Chusnul Amin. Giat isbat nikah ini tentunya juga dihadiri oleh para Kepala KUA se-Kabupaten Ngawi, Camat Paron serta jajaran. Bupati Ngawi yang dalam sambutannya menyampaikan, “Dalam rangka milad Pengadilan Agama Ngawi ke 144 sangat patut diapresiasi atas peran aktif Pengadilan Agama Ngawi dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan secara resmi”. Menurutnya, kegiatan ini memiliki dampak besar bagi tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak keluarga.

Dalam sambutan, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan bahwasanya pelaksaan Isbat Nikah Terpadu ini digelar dalam rangka beberapa momentum penting diantaranya Milad ke-144 Pengadilan Agama Ngawi, Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80, serta Milad ke-25 Baznas Ngawi. Adapun sebanyak 14 pasangan suami istri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Ngawi. KPA Ngawi juga mengapresiasi kepada lintas Lembaga atas kolaborasi yang telah terjalin dalam mewujudkan acara Isbat Nikah Terpadu. Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Baznas Kabupaten Ngawi yang telah membantu sehingga pelaksanaan isbat nikah berjalan dengan lancar dan tertib.

Para pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah tampak antusias dan bersyukur karena akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Ahsan Dawi, dengan dibantu Panitera Pengganti Hidayat Mursito memeriksa kelengkapan administrasi serta keterangan para pemohon guna memastikan terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan menurut hukum islam dan hukum negara. Setelah putusan isbat nikah ditetapkan, para peserta dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Kemudian, dilaksanakan penyerahan secara simbolik dari sidang isbat nikah terpadu. Setelah putusan isbat nikah ditetapkan, para peserta dapat melanjutkan proses pencatatan pernikahan secara resmi di KUA. Dengan adanya kolaborasi dengan lintas Lembaga ini, PA Ngawi terus bersinergi untuk dapat berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini pula, Pengadilan Agama Ngawi berharap dapat terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjadikan momentum Milad ke-144 sebagai sarana meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang agung, humanis, dan berkeadilan. (AM)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi