Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 13 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Milad Pengadilan Agama (PA) Ngawi ke-144, Pengadilan Agama Ngawi menggelar rapat persiapan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paron. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Ngawi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan berpihak kepada masyarakat.
Rapat persiapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/01) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Tamaji, S.Ag., M.H., Sekretaris Benny Hardiyanto, S.H., serta tim dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan.


Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan salah satu program pelayanan unggulan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Oleh karena itu, seluruh tahapan persiapan harus dilakukan secara matang, terkoordinasi, dan terintegrasi antarinstansi yang terlibat.
Sidang isbat nikah terpadu ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Pengadilan Agama Ngawi dengan Kejaksaan Negeri Ngawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi, Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang menyeluruh, mulai dari penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama, pencatatan nikah oleh KUA, hingga penerbitan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil.
Rapat membahas berbagai aspek teknis dan administratif, antara lain kesiapan lokasi pelaksanaan sidang, pembagian tugas panitia, alur pelayanan bagi peserta sidang, serta mekanisme koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, dibahas pula strategi untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Ngawi dalam arahannya menekankan pentingnya kerja sama tim, kedisiplinan, serta tanggung jawab setiap panitia agar pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari peringatan milad semata, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian institusi peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, diharapkan masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya dapat memperoleh legalitas pernikahan secara sah menurut hukum negara. Dengan demikian, pasangan suami istri beserta anak-anaknya dapat memperoleh hak-hak keperdataan dan administrasi kependudukan secara utuh.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi