Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 05 Januari 2026 – Pengadilan Agama Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi tanda tangan elektronik (digital signature) dan pembubuhan e-materai pada putusan pada Senin (05/01/26). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ngawi dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., beserta Wakil Ketua, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I..
Sosialisasi ini disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., beserta tim IT Pengadilan Agama Ngawi, dan dihadiri oleh seluruh hakim serta jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan mengenai prosedur penggunaan tanda tangan elektronik dan penerapan e-materai pada dokumen putusan, sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan.


Dalam arahannya, Ketua PA Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., menekankan pentingnya adaptasi terhadap teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan akurasi dokumen, serta menjamin keamanan dan keabsahan putusan. Sementara itu, Wakil Ketua, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menambahkan bahwa penggunaan e-materai digital akan mempermudah proses administrasi dan mendukung kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi yang dibawakan oleh Panitera Muda Gugatan dan tim IT ini juga menjadi sarana diskusi dan tanya jawab bagi hakim dan staf kepaniteraan agar seluruh pihak dapat memahami mekanisme tanda tangan elektronik dan pembubuhan e-materai secara tepat, efisien, dan aman. Dengan penerapan sistem ini, Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi peradilan, dan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga putusan dan dokumen peradilan dapat dikeluarkan dengan prosedur yang lebih modern dan terpercaya.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi