Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi – Pengadilan Agama Ngawi bersama Kementerian Agama Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan sosialisasi Isbat Nikah Terpadu pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ngawi serta para penghulu. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman teknis dan substansi terkait pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar pada awal tahun 2026.
Dari Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Mokhammad Imron, S.H., serta Jurusita Pengganti Yanti Muslikah, A.Md. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum pelaksanaan isbat nikah, alur pengajuan permohonan, serta peran masing-masing instansi dalam pelayanan terpadu, mulai dari penerimaan berkas hingga terbitnya dokumen kependudukan bagi peserta isbat nikah.

Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan terpadu lintas sektor yang dilaksanakan dalam satu waktu dan tempat dengan melibatkan Pengadilan Agama, KUA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum Islam namun belum tercatat di KUA. Melalui layanan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, tetapi juga mendapatkan buku nikah, akta kelahiran anak, serta pembaruan kartu keluarga sebagaimana dijadwalkan pada Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut diselenggarakan dalam rangka Milad Pengadilan Agama Ngawi ke-144, Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80, serta Milad Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ke-24. Melalui sosialisasi ini, para Kepala KUA dan penghulu diharapkan dapat menyampaikan informasi secara optimal kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, khususnya terkait persyaratan dan batas waktu pendaftaran sebelum 30 Desember 2025 melalui KUA terdekat.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Ngawi, Mokhammad Imron, S.H., menyampaikan pesan, “Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berjalan tertib, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat hukum bagi masyarakat.” RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi