Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 15 Desember 2025 — Pengadilan Agama (PA) Ngawi mengikuti kegiatan studi banding bertajuk Tata Kelola Pembuatan Dokumen Perkara Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh PA Salatiga melalui Zoom Meeting pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh PA Ngawi, PA Ngamprah, dan PA Salatiga sebagai bentuk penguatan koordinasi dan peningkatan kualitas administrasi kepaniteraan berbasis digital. Studi banding ini dilaksanakan secara daring dari ruangan kerja masing-masing peserta sehingga tetap menjaga efektivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari PA Ngawi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PA Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Panitera Muda Hukum Khoirurrozi, S.Sy., Panitera Muda Permohonan Mokhammad Imron, S.H., Panitera Muda Gugatan Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., serta staf kepaniteraan Siddiq Nur Iman, S.H. Selain PA Ngawi, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran kepaniteraan dari PA Ngamprah dan PA Salatiga sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan.

Inti dari kegiatan studi banding ini adalah pembahasan mengenai penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen keperkaraan serta penerapan materai elektronik pada dokumen perkara di lingkungan peradilan agama. Dalam forum ini, para peserta mendiskusikan prosedur, alur kerja, dasar hukum, serta teknis penerapan TTE dan materai elektronik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula manfaat penerapan sistem elektronik dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara, peningkatan efisiensi administrasi, serta penguatan akuntabilitas dan keamanan dokumen. Diskusi berlangsung interaktif dengan saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar satuan kerja.

Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., menyampaikan bahwa kegiatan studi banding ini sangat bermanfaat dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. “Penerapan tanda tangan elektronik dan materai elektronik pada dokumen keperkaraan merupakan langkah penting untuk mewujudkan administrasi perkara yang tertib, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan peradilan,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas penerapan administrasi perkara secara elektronik. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi