Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Gedung Arsip PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16179/SEK/PL1.2.3/XI/2025 tanggal 14 November 2025. Pemusnahan barang persediaan tersebut merupakan tindak lanjut kewajiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mengalami kondisi usang dan tidak lagi dapat digunakan untuk operasional kantor. Seluruh pegawai PA Ngawi terlibat langsung dalam kegiatan ini sebagai bentuk respons atas tanggung jawab administrasi BMN. Suasana kegiatan berlangsung tertib, terarah, dan disaksikan oleh jajaran terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Barang persediaan yang dimusnahkan telah tercantum dalam lampiran surat persetujuan, dengan total nilai perolehan sebesar Rp 17.866.105 yang terdiri dari berbagai jenis buku register, jurnal keuangan perkara, buku induk keuangan, serta blangko akta cerai yang seluruhnya berstatus usang. Pemusnahan dilakukan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Setiap unit barang diperiksa kembali sebelum dimusnahkan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah, dan kondisi sebagaimana tercantum dalam daftar BMN. Proses pemusnahan juga dilaksanakan tanpa mengganggu kegiatan pelayanan di lingkungan PA Ngawi. Seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan terdokumentasi untuk keperluan laporan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain pemusnahan BMN, kegiatan ini dirangkaikan dengan agenda resistensi arsip, yaitu pemilahan kembali arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum. Seluruh pegawai PA Ngawi turut berperan memilah, menata, dan memastikan arsip yang akan dipertahankan atau dimusnahkan sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku. Kegiatan resistensi arsip ini sekaligus menjadi langkah untuk menjaga kerapian, efisiensi ruang, serta ketertiban pengelolaan dokumen di Gedung Arsip. Pegawai bekerja secara kolaboratif untuk memastikan kategori arsip dipisahkan dengan benar sebelum proses pemusnahan berlangsung. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mengamankan dokumen negara, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola administrasi peradilan.

Pada penutup kegiatan, perwakilan pimpinan PA Ngawi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pegawai dalam melaksanakan kegiatan ini secara profesional. Beliau menegaskan, “Pemusnahan BMN bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga akuntabilitas dan menegakkan tertib administrasi negara. Setiap pegawai memegang peranan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar selalu mengutamakan ketelitian dalam pengelolaan aset negara. Dengan selesainya kegiatan pemusnahan dan resistensi arsip ini, PA Ngawi berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen dan BMN pada tahun berikutnya. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi