Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

PA Ngawi Laksanakan Pemusnahan Barang Persediaan dan Resistensi Arsip Berdasarkan Persetujuan Sekretariat MA RI

pemusnahan_pangawi_121225 (2)

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Gedung Arsip PA Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16179/SEK/PL1.2.3/XI/2025 tanggal 14 November 2025. Pemusnahan barang persediaan tersebut merupakan tindak lanjut kewajiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mengalami kondisi usang dan tidak lagi dapat digunakan untuk operasional kantor. Seluruh pegawai PA Ngawi terlibat langsung dalam kegiatan ini sebagai bentuk respons atas tanggung jawab administrasi BMN. Suasana kegiatan berlangsung tertib, terarah, dan disaksikan oleh jajaran terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

pemusnahan_pangawi_121225 (5)

Barang persediaan yang dimusnahkan telah tercantum dalam lampiran surat persetujuan, dengan total nilai perolehan sebesar Rp 17.866.105 yang terdiri dari berbagai jenis buku register, jurnal keuangan perkara, buku induk keuangan, serta blangko akta cerai yang seluruhnya berstatus usang. Pemusnahan dilakukan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Setiap unit barang diperiksa kembali sebelum dimusnahkan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah, dan kondisi sebagaimana tercantum dalam daftar BMN. Proses pemusnahan juga dilaksanakan tanpa mengganggu kegiatan pelayanan di lingkungan PA Ngawi. Seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan terdokumentasi untuk keperluan laporan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

pemusnahan_pangawi_121225 (3)

Selain pemusnahan BMN, kegiatan ini dirangkaikan dengan agenda resistensi arsip, yaitu pemilahan kembali arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum. Seluruh pegawai PA Ngawi turut berperan memilah, menata, dan memastikan arsip yang akan dipertahankan atau dimusnahkan sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku. Kegiatan resistensi arsip ini sekaligus menjadi langkah untuk menjaga kerapian, efisiensi ruang, serta ketertiban pengelolaan dokumen di Gedung Arsip. Pegawai bekerja secara kolaboratif untuk memastikan kategori arsip dipisahkan dengan benar sebelum proses pemusnahan berlangsung. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya mengamankan dokumen negara, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola administrasi peradilan.

pemusnahan_pangawi_121225 (4)

Pada penutup kegiatan, perwakilan pimpinan PA Ngawi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pegawai dalam melaksanakan kegiatan ini secara profesional. Beliau menegaskan, “Pemusnahan BMN bukan sekadar prosedur, tetapi bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga akuntabilitas dan menegakkan tertib administrasi negara. Setiap pegawai memegang peranan penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur agar selalu mengutamakan ketelitian dalam pengelolaan aset negara. Dengan selesainya kegiatan pemusnahan dan resistensi arsip ini, PA Ngawi berkomitmen meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen dan BMN pada tahun berikutnya. RF

  • Hits: 268

Visitor :

Today: 134
Yesterday: 97
This Week: 231
Last Week: 523
This Month: 792
Last Month: 1,362
This Year: 3,853
Last Year: 20,315
Total: 24,168
Indonesia 87.2% Indonesia
United States of America 5.4% United States of America

Total:

57

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X