Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Pengadilan Agama (PA) Ngawi menerima kunjungan penelitian berupa kegiatan wawancara dari mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Senin, 1 Desember 2025. Wawancara tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Wakil Ketua PA Ngawi, sebagai bagian dari proses pengumpulan data akademik untuk penyusunan tesis. Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua PA Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., bertindak sebagai narasumber utama. Kegiatan wawancara ini merupakan tindak lanjut dari permohonan izin penelitian yang diajukan oleh mahasiswa sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Suasana wawancara berlangsung formal namun komunikatif, dengan fokus pembahasan terkait sengketa lelang agunan dalam perkara ekonomi syariah.
Wawancara tersebut dihadiri oleh pewawancara yaitu Aisya Vijayashree, S.H., mahasiswa Program Magister Hukum Ekonomi Syariah UMSurabaya, sesuai identitas dalam permohonan wawancara yang disampaikan kepada PA Ngawi. Kegiatan ini bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pejabat peradilan mengenai penerapan hukum ekonomi syariah pada perkara lelang agunan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Ngawi dan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Narasumber memberikan jawaban atas daftar pertanyaan substantif yang telah disiapkan peneliti, mencakup aspek pertimbangan hukum hakim, dasar yuridis pelaksanaan lelang, hingga relevansi prinsip keadilan syariah dalam penyelesaian sengketa. Pewawancara mencatat seluruh keterangan sebagai data akademik untuk kepentingan penulisan tesis.

Sepanjang wawancara, Wakil Ketua PA Ngawi memberikan penjelasan mendalam terkait proses adjudikasi pada perkara lelang agunan, termasuk bagaimana majelis hakim menilai dasar pembiayaan, pemeriksaan akad, serta legalitas pelaksanaan lelang tanpa penetapan pengadilan. Narasumber juga menjelaskan konteks kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, turut dibahas sinkronisasi antara prinsip syariah dan hukum positif, terutama ketika putusan pengadilan harus menjawab persoalan keadilan, kemaslahatan, serta kepastian hukum. Wawancara berlangsung mendalam karena pewawancara menanyakan berbagai aspek teknis dan normatif tentang putusan perkara yang sedang diteliti.
Kegiatan wawancara ditutup dengan penyampaian pesan oleh Wakil Ketua PA Ngawi agar penelitian akademik mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya penelitian yang objektif, kritis, dan berbasis putusan pengadilan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi lembaga peradilan maupun sektor perbankan syariah. “Penelitian hukum ekonomi syariah harus mampu menjembatani kebutuhan keadilan di masyarakat dengan kepastian hukum yang berlaku. Semoga hasil penelitian ini memberi manfaat bagi pengembangan ilmu dan praktik peradilan,” ujar Ahsan Dawi. Dengan berakhirnya kegiatan ini, peneliti resmi memperoleh data lapangan yang diperlukan untuk penyusunan tesis terkait analisis sengketa lelang agunan bank syariah. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi
