Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 04 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum keluarga Islam serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, Pengadilan Agama Ngawi Kelas I A melaksanakan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum keluarga di Kantor Muslimat NU Kabupaten Ngawi, pada Selasa (04/11/2025). Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., serta dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural, dan pegawai Pengadilan Agama Ngawi. Peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggota Muslimat NU Kabupaten Ngawi yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut

Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis, adil, dan sejahtera. Beliau menyoroti masih banyaknya kasus di masyarakat yang muncul karena kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga. “Perempuan adalah pilar utama dalam keluarga. Namun, banyak perempuan yang belum memahami hak-haknya dalam hukum Islam maupun hukum negara. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pelindung dan pengatur keadilan dalam kehidupan keluarga,” ujar beliau.
Beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Ngawi berkomitmen menjadi lembaga yang ramah terhadap perempuan dan anak, dengan terus memperluas akses layanan hukum, termasuk melalui penyuluhan langsung di masyarakat. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga secara lahir dan batin, termasuk hak untuk mendapatkan pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Beliau menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan hanya untuk menambah wawasan hukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya sengketa keluarga melalui pemahaman dan komunikasi yang baik antaranggota keluarga.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan interaktif. Para anggota Muslimat NU Kabupaten Ngawi sangat antusias mengikuti sesi penyampaian materi dan tanya jawab. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar proses hukum perceraian, hak asuh anak, kewajiban nafkah, dan perlindungan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Ngawi, Hj. Rozinatul Malihah Ali, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Ngawi yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan hukum bagi kami. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari dan membuka wawasan baru bagi para ibu anggota Muslimat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ngawi untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui edukasi langsung, bukan hanya menunggu perkara masuk ke pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk Muslimat dan Fatayat NU, untuk menyebarluaskan kesadaran hukum keluarga di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.Acara diakhiri dengan doa bersama dan foto bersama antara jajaran Pengadilan Agama Ngawi dengan pengurus serta anggota Muslimat NU Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun masyarakat Ngawi yang berkeadilan, berpengetahuan hukum, dan berkehidupan keluarga yang harmonis.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi
