Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Block
Selamat Datang di Website
PENGADILAN AGAMA NGAWI
PENGUMUMAN
Pengumuman
PROFIL SDM
Profil SDM
STATISTIK PEKARA
Statistik Perkara
BERITA LAINNYA
Berita Terkini

KPAI Dorong Regulasi Eksekusi Hak Asuh Anak yang Lebih Humanis dan Berpihak pada Anak

kpai_pangawi_231025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara daring pada Rabu (22/10/2025) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang eksekusi hak asuh anak. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai lembaga dan pakar untuk menciptakan mekanisme eksekusi yang lebih manusiawi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. FGD tersebut juga diikuti oleh Pengadilan Agama Ngawi secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Ngawi, yang dihadiri oleh Panitera Muda Gugatan, Ahmad Atas Muhrof, S.H.I. Dalam pembukaannya, Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kasus hak asuh anak. “Anak bukan objek sengketa seperti barang, tetapi subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi,” ujarnya. Ia menilai, ketiadaan regulasi khusus membuat pelaksanaan putusan pengadilan sering kali menimbulkan dilema dan risiko trauma bagi anak.

kpai_pangawi_231025 (2)

Ai Rahmayanti juga menyoroti belum adanya aturan yang secara eksplisit memperbolehkan pendampingan profesional, seperti psikolog dan pekerja sosial, dalam proses eksekusi. Hal ini menyebabkan aparat pelaksana kerap kebingungan di lapangan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Ada kekosongan hukum yang harus segera diisi agar pelaksanaan putusan pengadilan benar-benar berorientasi pada kepentingan anak,” tambahnya. Menurutnya, penyusunan RANPERMA ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi aparat pengadilan dan lembaga terkait dalam memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tidak menimbulkan trauma. FGD ini juga menjadi ruang penting untuk membangun sinergi antara lembaga perlindungan anak, aparat hukum, dan masyarakat sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia, Magdalena Sitorus, menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam perkara hak asuh. Ia menyebut banyak kasus yang menjadikan anak sebagai objek perebutan antara orang tua tanpa mempertimbangkan perasaan dan suara anak. “Kita harus menempatkan anak sebagai subjek yang punya hak untuk didengar, bukan sebagai alat pembenaran ego orang tua,” tegas Magdalena. Ia juga menyoroti contoh praktik baik di negara lain, seperti Belanda yang memberi hak anak berusia 12 tahun ke atas untuk menyampaikan pendapat di pengadilan, serta Malaysia yang memiliki Badan Sokongan Keluarga untuk memastikan pelaksanaan putusan yang adil dan manusiawi. Contoh tersebut, menurutnya, dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak anak.

kpai_pangawi_231025 (3)

Sementara itu, Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung, H. Busra, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan eksekusi hak asuh anak di pengadilan agama masih terbilang rendah, namun tetap menyimpan berbagai tantangan. “Pada 2023 tercatat 25 permohonan eksekusi, tahun berikutnya 14, dan hingga Oktober 2025 baru tujuh perkara,” ujarnya. Ia menjelaskan, banyak perkara yang berakhir damai atau dijalankan secara sukarela, tetapi regulasi tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi anak. Busra menekankan bahwa setiap putusan pengadilan agama selalu berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta keseimbangan hak dan kewajiban orang tua. Melalui kegiatan ini, KPAI berharap RANPERMA tentang eksekusi hak asuh anak dapat menjadi pedoman komprehensif yang menghadirkan keadilan tanpa mengorbankan hak dan perasaan anak. RF

  • Hits: 82

Visitor :

Today: 26
Yesterday: 945
This Week: 971
Last Week: 418
This Month: 2,510
Last Month: 1,965
This Year: 14,480
Total: 14,480
Indonesia 87.1% Indonesia
United States of America 4.6% United States of America
Switzerland 2.2% Switzerland

Total:

44

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

__________________________________

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

pa_ngawi

 

 

Jam Pelayanan :

Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

___________________________

Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp X X