Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Ngawi, 21 Oktober 2025 – Bertempat di ruang multimedia Pengadilan Agama Ngawi, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Ngawi dan Pimpinan Daerah Nasyiatul 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal sinergi dalam penguatan kesadaran hukum keluarga, khususnya yang menyasar perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Ngawi. Nasyiatul 'Aisyiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan keputrian untuk perempuan muda. Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. beserta jajaran dan staf.

Hadir dalam kegiatan ini beserta Pimpinan Daerah Nasyiatul 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi beserta jajaran pengurus. Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat, terutama dalam ranah hukum keluarga yang berkaitan erat dengan isu-isu perempuan dan perlindungan anak. Nasyiatul Aisyiyah (NA) menargetkan perempuan muda usia 17- 40 tahun. Hal ini tentu sejalan dengan keberadaan NA yakni menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam serta mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dengan fokus pada pemberdayaan kaum perempuan di berbagai bidang seperti pendidikan, sosial, kesehatan, dan ekonomi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan bahwa peran serta masyarakat, khususnya organisasi perempuan seperti Nasyiatul 'Aisyiyah, sangat penting dalam membangun pemahaman hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam hukum keluarga,” ujar KPA Ngawi. Beliau juga menegaskan dengan adanya penandatangan MoU yang dilaksanakan hari ini juga menjadi langkah awal sinergi bersama dengan Nasyiatul ‘Aisyiyah. Dalam perjanjian MoU menekankan bentuk kerja sama seperti sosialisasi hukum keluarga di komunitas-komunitas perempuan, atau permasalahan hukum lainnya, serta penguatan akses informasi hukum melalui media dan kegiatan bersama.


Sementara itu, Pimpinan Nasyiatul 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi Yanik Inafiroh, M.Pd menegaskan bahwa sinergi ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap perempuan dan anak, yang selama ini sering menjadi kelompok paling terdampak dalam persoalan hukum keluarga. “Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap dapat memperluas jangkauan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak dalam keluarga,” ungkapnya. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup edukasi hukum berbasis komunitas, pelatihan kader hukum perempuan, konsultasi hukum, serta pendampingan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Kegiatan ini diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Ngawi. Penandatangan dilaksanakan oleh kedua belah pihak secara bersama yang menandai sinergi bersama kedepannya. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya kolaborasi antara Pengadilan Agama Ngawi dan Nasyiatul 'Aisyiyah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, adil, dan berkeadilan gender. (AM)
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi