Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi, Ketua Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H. melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin (tanggal kegiatan). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh petugas PTSP menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga mutu layanan agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan profesional.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PA Ngawi melakukan dialog langsung dengan setiap petugas PTSP untuk mengetahui kendala maupun evaluasi terhadap proses pelayanan. Adapun petugas yang menjadi sasaran monitoring antara lain Iin Fitria Kurniawati (petugas inovasi), Katherine Kovalaski (petugas akta cerai), Luvita Agestya Rahayu dan Abdullah Ahmad (petugas pendaftaran), Nurfitriansyah (petugas kasir), serta Yanti Muslikah (petugas informasi). Setiap petugas diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan singkat tentang pelaksanaan tugas, kendala yang dihadapi, serta usulan perbaikan terhadap pelayanan PTSP.

Kegiatan ini dilakukan secara langsung di area front office PTSP Pengadilan Agama Ngawi, sehingga Ketua dapat melihat secara nyata alur pelayanan dan interaksi antara petugas dan pengguna layanan. Dalam kesempatan itu, Ketua PA Ngawi memberikan arahan agar seluruh petugas selalu menjaga integritas, keramahan, dan ketepatan waktu dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarpelaksana PTSP agar setiap layanan berjalan sinergis dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Selain itu, Ketua PA Ngawi mengingatkan bahwa inovasi pelayanan harus terus dikembangkan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, pelayanan prima tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Oleh karena itu, seluruh petugas diminta untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H. menyampaikan, “Kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada semangat dan keikhlasan setiap petugas dalam melayani. Jadikan setiap interaksi dengan masyarakat sebagai ladang amal dan bentuk nyata pengabdian kita kepada negara.”
Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur PTSP Pengadilan Agama Ngawi semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama. RF
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi