Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
Ngawi, 21 Maret 2025 – Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2015 tanggal 26 Februari 2025 Tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pengadilan Agama Ngawi yg semula kelas IB kini secara resmi dan sah telah menjadi Pengadilan Agama Ngawi kelas IA.
Pada jumat (21/3) bertempat di ruang multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi, Ketua Pengadilan Agama Ngawi Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. telah melantik hakim berdasarkan Keputusan Dirjen Badilag tentang penyesuaian/Inpassing Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Agama dan pejabat kepaniteraan berdasarkan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 550/DJA/SK.KP3.4.5/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang penyesuaian Jabatan Pejabat Kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Para Hakim yang telah dilantik yakni Norhadi, S.H.I., M.H, Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H, dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. Untuk pejabat kepaniteraan yang dilantik Panitera Tamaji, S.Ag., M.H, Panitera Muda Permohonan Laily Ekawati fauziyah, S.H., Panitera Muda Hukum Khoirrurozi, S.Sy, Panitera Muda Gugatan Ahmad Atas Muhrof, S.H.I., Panitera Pengganti Nurunnisaul Jannah, S.H dan Mokhammad Imron, S.H., Juru Sita Sumadi,S.H., Moch Muclis Nurhadi serta Juru Sita Pengganti Nur Fitriyan Syah, A.Md. Pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah Aparatur Pengadilan Agama Ngawi.
Kegiatan pelantikan berlangsung lancar khidmat, menjelang penutupan diakhiri dengan foto Bersama seluruh aparatur. Setelah acara di skors, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi. Dalam pembinaannya beliau menyampaikan pesan bahwasanya, “Pejabat dan aparatur yang telah dilantik untuk lebih loyalitas berdedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Kemudian dalam hal kredibilitas sumber daya manusia juga ditingkatkan dan senantiasa mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi dalam pelaksanaan setiap pekerjaan. (amb)
Social Media :
pa.ngawi
pengadilan.agama.ngawi
pa.ngawi.1882
pengadilanagama.ngawi
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi