Jl. Ir. Soekarno Ngawi, Ngawi, Jawa Timur
Pelayanan Libur sd. tgl 07 April 2025

Isbat Nikah dan Nikah Massal di Ngawi, 7 Pasangan Terima Pengesahan Perkawinan

Ngawi, – Sebanyak tujuh pasangan di Kabupaten Ngawi mengikuti sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama Ngawi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ngawi pada Kamis (27/02). Kegiatan ini ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi bersinergi Pengadilan Agama (PA)  Ngawi, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Ngawi, guna memberikan pelayanan hukum yang ramah, sah, dan bahagia kepada masyarakat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., mengedepankan fakta-fakta yang relevan. Dari tujuh pasangan yang hadir, enam pasangan terpaksa ditolak pengesahannya karena pernikahan mereka tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Majelis Hakim pun memutuskan bahwa pasangan-pasangan tersebut harus menikah kembali di hadapan KUA setempat agar status pernikahannya sah secara resmi.

Setelah proses persidangan, enam pasangan tersebut langsung dinikahkan oleh KUA di lokasi yang sama, memastikan bahwa mereka memperoleh legalitas hukum yang sah. Bahkan, salah satu pasangan yang mengikuti sidang ini sudah berusia kepala tujuh, menunjukkan bahwa proses isbat nikah ini terbuka untuk pasangan dari berbagai usia, termasuk mereka yang telah menikah bertahun-tahun namun belum tercatat secara resmi.

 

Kejaksaan Negeri Ngawi, melalui peran aktif Susanto Gani, S.H., mengapresiasi sinergi antara Pengadilan Agama Ngawi, KUA Kabupaten Ngawi, dan Pemerintah Kecamatan Ngawi. “Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, Camat Kabupaten Ngawi, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya program isbat nikah ini, yang memberikan layanan hukum yang memadai dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat,” ujar Susanto Gani, S.H. Kepala Kejari Ngawi

Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., Dalam keterangannya, beliau mengatakan, “Kami sangat mendukung program ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini menikah secara siri atau belum tercatat secara resmi. Melalui sidang Isbat Nikah ini, kami berharap dapat membantu pasangan untuk memperoleh pengesahan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan negara.”

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum terkait pernikahan, serta mendapatkan kepastian status hukum yang lebih jelas dan sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diakhir acara dibagikan bingkisan terhadap 7 pasangan sah tersebut. "Gasss Mbah mumpung musim udan", teriak beberapa yang hadir di lokasi.(Red. SBR)

 
 
 

 

Visitor :

Today: 4
Yesterday: 19
This Week: 69
Last Week: 388
This Month: 59
Last Month: 1,792
This Year: 2,163
Total: 2,163
Indonesia 83.8% Indonesia
Germany 9.0% Germany
United States of America 5.3% United States of America

Total:

21

Countries

 

Pengadilan Agama Ngawi :

Jl. Ir. Soekarno, Ngawi . Kode Pos 63214

Jawa Timur - Indonesia

Telp. (0351) 749160

Email : pa.ngawi@gmail.com

 

 

Social Media :

pa.ngawi

pengadilan.agama.ngawi

pa.ngawi.1882

pengadilanagama.ngawi

Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi

CCTV
Facebook YouTube Instagram WhatsApp