Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) menyelenggarakan kegiatan "Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengadilan Agama Ngawi secara daring melalui Zoom yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari seminar bertema “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif.” Pengadilan Agama Ngawi turut berpartisipasi dengan mengirimkan dua hakim perempuan sebagai perwakilan, yaitu Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk merefleksikan perjalanan, capaian, tantangan, serta arah pengembangan peran hakim perempuan di tengah transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan agama.
Pelaksanaan seminar secara daring memberikan kesempatan kepada para peserta dari berbagai satuan kerja peradilan agama untuk mengikuti materi dan berdiskusi mengenai perkembangan peradilan di era digital. Dalam kegiatan tersebut, pembahasan tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada pentingnya memastikan bahwa penggunaan teknologi dan kecerdasan artifisial dilakukan secara etis dan inklusif. Transformasi digital membawa perubahan terhadap pola kerja aparatur peradilan, termasuk dalam proses administrasi, pengelolaan informasi, serta penyelesaian berbagai kebutuhan pelayanan peradilan. Hakim perempuan juga memiliki peran penting dalam mengikuti perkembangan tersebut dengan tetap mengedepankan integritas, profesionalitas, dan prinsip keadilan. Karena itu, seminar menjadi ruang pembelajaran sekaligus refleksi untuk melihat bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat tanpa mengesampingkan nilai-nilai dasar peradilan.

Keikutsertaan Lusiana Mahmudah, S.H.I., M.H. dan Ulfiana Rofiqoh, S.H.I., M.H. sebagai perwakilan Pengadilan Agama Ngawi menunjukkan partisipasi aktif satuan kerja dalam mengikuti perkembangan dan pembaruan di lingkungan peradilan agama. Melalui seminar tersebut, peserta memperoleh perspektif mengenai tantangan yang muncul seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial. Pemanfaatan teknologi dalam pekerjaan peradilan perlu disertai dengan pemahaman terhadap etika, keamanan informasi, akurasi data, serta perlindungan terhadap hak para pencari keadilan. Selain itu, prinsip inklusivitas menjadi hal penting agar transformasi digital dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak tanpa menciptakan kesenjangan dalam memperoleh layanan peradilan. Hal tersebut menjadi bagian dari refleksi perjalanan BPHPI selama tiga tahun sekaligus bahan untuk melihat kebutuhan dan harapan terhadap perkembangan peradilan pada masa mendatang.
Seminar tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas hakim perempuan dalam menghadapi perubahan lingkungan kerja yang semakin dipengaruhi oleh teknologi. Perkembangan kecerdasan artifisial dapat menjadi sarana pendukung pekerjaan apabila digunakan secara bertanggung jawab dan tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki kendali dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks peradilan, teknologi tidak dapat menggantikan prinsip independensi, integritas, dan tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan pemahaman mengenai penggunaan AI secara etis menjadi bagian penting dalam menghadapi transformasi peradilan. “Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan integritas dan etika, sehingga teknologi benar-benar menjadi sarana untuk memperkuat akses terhadap keadilan, bukan sekadar perubahan cara kerja.” Pesan tersebut menjadi salah satu refleksi penting dalam seminar, bahwa kemajuan teknologi perlu diarahkan untuk mendukung peradilan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi Pengadilan Agama Ngawi dalam kegiatan refleksi dan seminar tersebut diharapkan dapat menambah wawasan serta memperkuat kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa transformasi digital membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, termasuk hakim perempuan, untuk terus belajar dan beradaptasi. Pemanfaatan kecerdasan artifisial harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek etika, akurasi, keamanan, dan kepentingan para pencari keadilan. Melalui forum seperti ini, pengalaman dan tantangan yang dihadapi selama perjalanan tiga tahun dapat menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan peradilan ke depan. Dengan demikian, transformasi digital di lingkungan peradilan agama diharapkan dapat terus berkembang secara bertanggung jawab, inklusif, dan tetap berlandaskan pada nilai-nilai keadilan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi