Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi melaksanakan kegiatan Benchmarking Study Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi dan diikuti oleh jajaran pimpinan, hakim, serta Tim IT Pengadilan Agama Ngawi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Agama Kendal, Pengadilan Agama Ambarawa, dan Pengadilan Agama Karanganyar. Benchmarking study tersebut menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan praktik pemanfaatan teknologi AI dalam mendukung pekerjaan administrasi, pelayanan, serta pengembangan aplikasi di lingkungan peradilan agama. Melalui kegiatan ini, para peserta mendiskusikan berbagai peluang pemanfaatan AI untuk membuat pekerjaan rutin menjadi lebih efektif, terstruktur, dan mudah dikembangkan sesuai kebutuhan satuan kerja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I., Hakim Sapuan, S.H.I., M.H., serta Tim IT Pengadilan Agama Ngawi. Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Kendal, Pengadilan Agama Ambarawa, dan Pengadilan Agama Karanganyar turut memperkaya proses diskusi melalui pertukaran pengalaman antar satuan kerja.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah pengembangan Antrean PTSP dengan pendekatan AI yang mengikuti kondisi dan kebutuhan nyata di loket pelayanan. Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan AI perlu berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi oleh pegawai dan pengguna layanan. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan, berbagai aplikasi dan sistem pendukung kemudian dikembangkan untuk menjawab persoalan yang lebih spesifik. E-PADOSI, misalnya, dimanfaatkan untuk membantu menelusuri data perceraian lama pada periode 2003 sampai 2013 sehingga pencarian informasi historis dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sementara itu, Register Informasi digunakan untuk mencatat permohonan informasi, termasuk alur khusus permohonan akun e-Court, sekaligus membantu menyiapkan register dan laporan. Berbagai contoh tersebut memperlihatkan bahwa penerapan AI dapat diarahkan untuk mendukung pekerjaan administratif sekaligus mempercepat proses pencarian, pencatatan, dan pengelolaan informasi.

Selain itu, kegiatan benchmarking juga membahas E-Kerispaduka yang diarahkan untuk mendukung kerja sama layanan antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Agama. Pengembangan tersebut berangkat dari kebutuhan praktis yang muncul dari pertanyaan pegawai mengenai bagaimana mencari data lama, di mana permohonan harus dicatat, serta melalui alur apa pertukaran layanan antarinstansi dapat dijalankan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memikirkan bentuk sistem yang dapat membantu pekerjaan secara lebih terarah. Dalam konteks tersebut, AI tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk aplikasi berskala besar atau sistem yang kompleks. Teknologi AI juga dapat memberikan manfaat melalui pencarian data yang lebih mudah, register yang tertata, maupun alur kerja sama antarinstansi yang lebih jelas.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi bersama satuan kerja yang hadir dapat saling berbagi pengalaman mengenai pemanfaatan AI berdasarkan kebutuhan pekerjaan masing-masing. Benchmarking study juga menjadi sarana untuk melihat bahwa pengembangan teknologi di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan permasalahan konkret yang dihadapi oleh pegawai dan masyarakat. Berbagai aplikasi yang dibahas menunjukkan adanya upaya untuk mengintegrasikan teknologi dengan proses kerja sehingga pelayanan dan administrasi dapat berjalan secara lebih efektif. Pemanfaatan AI diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung tugas kedinasan dan pelayanan publik. “Manfaat AI di kantor tidak selalu berupa aplikasi besar. Kadang yang dibutuhkan adalah pencarian yang mudah, register yang rapi, atau alur kerja sama yang jelas.” Pesan tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam kegiatan benchmarking, bahwa inovasi teknologi sebaiknya tumbuh dari kebutuhan nyata dan memberikan solusi yang dapat dirasakan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi