Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi mengikuti kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada 21 s.d. 25 September 2026. Pengadilan Agama Ngawi mengikuti pelatihan dari Ruang Ketua Pengadilan Agama Ngawi dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H. Pelatihan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman aparatur peradilan mengenai perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan tersebut juga membahas berbagai peluang pemanfaatan AI sekaligus risiko, aspek etika, keamanan, dan perlindungan data yang perlu diperhatikan dalam lingkungan peradilan.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim, Risiko AI dalam Sistem Peradilan, serta Kecerdasan Artifisial dan Perubahan Lanskap Peradilan. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai perkembangan teknologi AI dan potensi pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas yudisial. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai berbagai bentuk kejahatan siber di ranah sosial, ekonomi, perbankan, dan personal. Pembahasan tersebut menjadi penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan dan proses hukum. Melalui materi yang diberikan, peserta diharapkan mampu memahami perkembangan teknologi secara kritis sekaligus mengantisipasi berbagai risiko yang dapat muncul dalam penerapannya.

Materi pelatihan juga mencakup AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian, Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma, serta Evolusi Teknologi hingga AI Generatif. Selain aspek teknologi, pelatihan memberikan perhatian terhadap Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI. Peserta juga mempelajari tantangan hukum dalam produksi serta penggunaan informasi digital, praktik penegakan hukum dan pembuktian perkara digital, hingga arah tata kelola penerapan AI dalam peradilan. Rangkaian materi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI tidak hanya menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam menjaga integritas proses peradilan. Oleh karena itu, pemanfaatan AI dalam lingkungan peradilan perlu dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, transparan, dan tetap menempatkan prinsip hukum serta etika yudisial sebagai landasan utama.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan wawasan mengenai perkembangan teknologi yang semakin berpengaruh terhadap dunia hukum dan peradilan. Pelatihan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami batas-batas pemanfaatan AI agar teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung tanpa mengesampingkan independensi dan kewenangan hakim. Pemahaman terhadap risiko manipulasi bukti digital dan bias algoritma menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Di sisi lain, perlindungan data dan informasi perkara harus tetap menjadi perhatian dalam setiap pemanfaatan teknologi berbasis AI. Dengan pemahaman yang memadai, aparatur peradilan diharapkan dapat menyikapi perkembangan kecerdasan artifisial secara adaptif sekaligus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.

“Kecerdasan artifisial dapat menjadi sarana pendukung bagi peradilan modern, tetapi etika, independensi, integritas, dan perlindungan data harus tetap menjadi batas utama dalam setiap pemanfaatannya.”
Pelatihan yang berlangsung pada 21 s.d. 25 September 2026 tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai perkembangan AI, potensi kejahatan siber, perubahan karakter pembuktian, serta tantangan hukum yang menyertainya. Bagi Pengadilan Agama Ngawi, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital di lingkungan peradilan. Pemanfaatan AI ke depan perlu diarahkan pada tata kelola yang bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, etika yudisial, independensi hakim, keamanan informasi, dan pelindungan data. Dengan demikian, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perubahan lanskap hukum dan teknologi di era kecerdasan artifisial.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi