Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama Ngawi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui form kritik dan saran penggunaan pelayanan mulai diberlakukan tanggal 23 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Ngawi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pengumpulan aspirasi masyarakat diawasi langsung oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Antoni Windika, S.H. Melalui form tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian, kritik, saran, maupun masukan berdasarkan pengalaman mereka selama menerima layanan. Aspirasi yang disampaikan menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Ngawi dalam memperbaiki dan mengembangkan sistem pelayanan secara berkelanjutan.
Form aspirasi masyarakat mencakup berbagai aspek pelayanan yang tersedia di Pengadilan Agama Ngawi. Masyarakat dapat memberikan masukan terkait proses nomor antrian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), persidangan, hingga mediasi. Selain aspek pelayanan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran mengenai sarana dan prasarana yang tersedia sebagai penunjang pelayanan. Masukan tersebut meliputi kualitas pelayanan petugas, waktu pelayanan, kenyamanan serta kelengkapan sarana dan prasarana, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan pengalaman masyarakat saat memperoleh layanan. Dengan cakupan tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kualitas pelayanan yang telah diberikan.


Pengawasan langsung oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan dilakukan untuk memastikan proses penyampaian aspirasi masyarakat berjalan dengan baik. Setiap masukan yang disampaikan menjadi informasi penting untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun bagian yang masih memerlukan perbaikan. Kritik dan saran dari masyarakat juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja petugas serta kualitas sarana dan prasarana pelayanan. Dengan adanya mekanisme penyampaian aspirasi tersebut, Pengadilan Agama Ngawi berupaya membangun komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.
Pelaksanaan aspirasi masyarakat melalui form kritik dan saran merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ngawi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan transparan. Masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai tahapan pelayanan yang diberikan di lingkungan Pengadilan Agama Ngawi. Evaluasi tersebut mencakup pelayanan sejak masyarakat memperoleh nomor antrian hingga mendapatkan pelayanan di PTSP, mengikuti proses persidangan atau mediasi, serta menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia. Dengan mendengarkan langsung pengalaman dan kebutuhan masyarakat, perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ngawi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Kritik dan saran dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses perbaikan pelayanan, karena pelayanan yang baik harus terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.” Dengan adanya partisipasi masyarakat, Pengadilan Agama Ngawi diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, informatif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi