Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Pengadilan Agama (PA) Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi melalui fasilitasi pemeriksaan saksi dalam perkara perceraian secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Depok. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ngawi. Fasilitasi ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran proses persidangan. Pelaksanaan sidang telekonferensi juga memberikan kemudahan bagi saksi yang memiliki kendala jarak untuk tetap dapat memberikan keterangan di hadapan persidangan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, PA Ngawi menyiapkan sarana dan prasarana pendukung telekonferensi agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik. Persiapan teknis dilakukan oleh Penata Komputer Pengadilan Agama Ngawi, M. Ismail Hasan, S.Kom., yang memastikan perangkat serta koneksi yang digunakan dapat mendukung jalannya pemeriksaan saksi. Kesiapan aspek teknologi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan persidangan jarak jauh, terutama untuk memastikan komunikasi antara majelis hakim dan saksi dapat berlangsung secara jelas dan lancar. Dengan dukungan teknis yang memadai, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan tanpa mengurangi esensi proses persidangan.
Saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut merupakan orang tua Pemohon yang berdomisili di Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kehadiran saksi melalui fasilitas telekonferensi menjadi solusi untuk mengakomodasi pemeriksaan saksi yang tidak berada di lokasi Pengadilan Agama Depok. Melalui sarana teknologi, saksi tetap dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan perkara. Pelaksanaan pemeriksaan juga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.
Pemeriksaan saksi melalui telekonferensi berlangsung kurang lebih 30 menit. Selama proses berlangsung, komunikasi antara pihak yang berada di Pengadilan Agama Depok dengan saksi yang difasilitasi oleh PA Ngawi dapat berjalan dengan lancar. Pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi dapat memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan peradilan. Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia dan sarana teknologi tetap menjadi faktor penting untuk memastikan layanan peradilan berbasis elektronik dapat berjalan secara optimal.
Fasilitasi sidang telekonferensi ini menjadi bagian dari upaya PA Ngawi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi peradilan. Pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah terhadap proses peradilan bagi masyarakat. Dalam perkara perceraian tersebut, pemeriksaan saksi dapat tetap dilaksanakan meskipun saksi berada di wilayah yang berbeda dengan pengadilan yang menangani perkara. Hal ini sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi antarpengadilan dalam memberikan dukungan terhadap kelancaran proses pemeriksaan perkara.

“Teknologi bukan sekadar sarana pendukung, tetapi menjadi bagian penting dalam menghadirkan proses peradilan yang efektif, efisien, dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.”
Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi tersebut, Pengadilan Agama Ngawi kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung modernisasi penyelenggaraan peradilan. Dukungan tenaga teknis dan kesiapan fasilitas menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan teknologi dapat memberikan manfaat nyata bagi proses persidangan. Ke depan, pemanfaatan teknologi diharapkan terus dikembangkan secara optimal dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan integritas proses peradilan. Dengan demikian, inovasi berbasis teknologi dapat terus menjadi instrumen untuk mewujudkan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi