Tautan Terkait :
- Mahkamah Agung RI
- Kepaniteraan MA RI
- Badan Pengawasan MA RI
- Ditjen Badilag
- PTA Surabaya
- Pemkab Ngawi

Pengadilan Agama (PA) Ngawi melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center PA Ngawi sebagai bagian dari rangkaian akhir proses pengadaan jasa konsultansi bantuan hukum. Penandatanganan SPK ini menjadi langkah resmi dimulainya pelaksanaan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Ngawi untuk tahun 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen bersama dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan SPK dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., dengan Direktur LKBH Fasya UIN Ponorogo, Dr. Abid Rohmanu, M.H.I., selaku penyedia jasa Pos Bantuan Hukum. Penandatanganan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan penyedia jasa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kerja sama ini, LKBH Fasya UIN Ponorogo akan memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Layanan tersebut mencakup pemberian informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum di lingkungan PA Ngawi.

Kegiatan penandatanganan SPK ini memiliki arti penting dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan pengadilan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kualitas layanan Posbakum di PA Ngawi dapat semakin meningkat, baik dari sisi profesionalitas maupun responsivitas. Pelaksanaan Posbakum juga menjadi wujud nyata komitmen pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui penyedia jasa yang kompeten, pelayanan bantuan hukum diharapkan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
Pejabat Pembuat Komitmen PA Ngawi, Benny Hardiyanto, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan penting terkait kerja sama yang telah terjalin. “Penandatanganan SPK ini diharapkan menjadi awal pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum yang profesional, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pengadilan dan penyedia jasa harus dijaga demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan ditandatanganinya SPK ini, PA Ngawi optimistis layanan Posbakum Tahun 2026 dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.
Jam Pelayanan :
Hari Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
___________________________
Hari Jumat : 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Copyright © 2024 Team IT Pengadilan Agama Ngawi