Seputar Peradilan
Wakil Ketua : "Responsibilitas dan Responsif Harus!"
pa-ngawi.go.id, Ngawi - Dilansir dari 8 Nilai utama Mahkamah Agung, terdapat nilai ke 5 yaitu Responsibilitas amatlah penting untuk diterapkan dalam dunia kerja saat ini. Dalam Apel yang di gelar di halaman depan Pengadilan Agama Ngawi Pagi ini Senin (07/11) yang di pimpin langsung oleh Burhan Sholihin, S.Ag., M.H. selaku wakil ketua Pengadilan Agama Ngawi, memberikan instruksi kepada insan Pengadilan agar mampu mewujudkan dan menerapkan sikap Responsibilitas dan Responsif.
Sikap Responsibilitas adalah gambaran kualitas pelayanan public dengan pertanggungjawaban terhadap indikator masing-asing pelayanan sehingga harus ada kesanggupan dari pemberi layanan untuk menetapkan suatu perbuatan, kesanggupan untuk menerima resiko dari suatu perbuatan, dan kita lakukan ini berkesinambungan sehingga tidak ada hal yang terputus sehingga dapat terstruktur dan terukur karna kita melakukannya dengan program sesuai dengan yang di amanatkan di dalam 10 budaya malu yang ke 6 yakni Malu bekerja tanpa program.
Responsibilitas dan Responsif adalah 2 hal yang berbeda namun masih dalam tujuan yang sama yakni untuk tercapainya kesesuaian pola pikir dan pola tindak dalam menyelesaikan tugas. Responsif adalah sikap kita menghadapi perkembangan, tanggap, cepat, tergugah hati dalam menerima instruksi dari pimpinan yang harus segera kita respon agar dapat berjalan dinamis.
Program yang kita lakukan tidak jauh berbeda dengan Badilag, tidak jauh beda pula dengan Mahkamah Agung. “Kedepannya mudah-mudahan kita senantiasa mampu merespon apa yang menjadi himbauan dan program baru dari atasan sehingga menjadi satker yang modern dan berskala nasional”, pungkasnya. (red.Rizki)