Artikel Hukum
Oleh : Alfiana Rahma Afifa
Peradilan elektronik Merupakan layanan untuk Pengguna Terdaftar buat Registrasi Masalah Secara Online, Memperoleh Taksiran Panjar Bayaran Masalah secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dicoba dengan saluran elektronik, serta Sidang yang dicoba secara Elektronik. Sistem inilah yang diketahui dengan nama E- Court. Electronik Court merupakan sesuatu aplikasi yang terintegrasi dengan system data penelusuran masalah( SIPP) yang digunakan buat memperoses gugatan/ permohonan, pembayaran bayaran masalah, panggilan persidangan, pemberitahuan serta pengiriman vonis secara elektronik.
e- Court merupakan layanan untuk Pengguna Terdaftar buat Registrasi Masalah Secara Online, Memperoleh Taksiran Panjar Bayaran Masalah secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dicoba dengan saluran elektronik, serta Sidang yang dicoba secara Elektronik:
1. Registrasi masalah secara online( e- Filling),
2. Pembayaran secara online( e- Payment),
3. Pengiriman dokumen sidang( Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4. Pemanggilan secara online( e- Summons) dan
5. Penyampaian kopian vonis secara online
E- Litigasi ialah kelanjutan dari e- Court yang diberlakukan buat masalah perdata, masalah agama, tata usaha militer serta tata usaha negeri semenjak tahun kemudian. Ditargetkan aplikasi e- litigasi ini hendak bisa diakses serta diberlakukan di segala Majelis hukum di Indonesia pada tahun 2020.
Artikel SelengkapnyaKLIK DISINI